Rabu, 24 September 2008

ProFauna Serukan Dihentikannya Perdagangan Satwa Liar Di Sumatera

. Rabu, 24 September 2008
0 komentar

Last Killing

Perdagangan satwa liar yang terjadi di Pulau Sumatera saat ini pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan investigasi ProFauna yang didukung oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada tahun 2007, perdagangan satwa liar di Sumatera terjadi di seluruh kota besar yang ada di Pulau Sumatera seperti Lampung, Palembang, Bengkulu, Riau, Medan dan Aceh. Setiap tahunnya puluhan ribu satwa liar asli Sumatera ditangkap dari alam untuk diperdagangkan secara ilegal di tingkat domestik dan juga diselundupkan ke luar negeri.

Masih tingginya perdagangan satwa liar di Sumatera tersebut terungkap dalam kampanye ProFauna berjudul "Last Killing" yang diadakan di depan Gedung Kehutanan di Jakarta (17/09/2008). Dalam kampanye "Last Killing" ProFauna menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah tegas untuk mengontrol dan bahkan menghentikan perdagangan ilegal satwa liar di Sumatera. Perdagangan satwa ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa di alam.

ProFauna juga melihat bahwa dalam perdagangan satwa liar tersebut sarat dengan kekejaman dan tindakan kriminal. Ribuan satwa mati dalam bisnis ini akibat proses penangkapan yang buruk, sistem transportasi yang tidak memadai dan pemeliharan satwa yang tidak sesuai kebutuhan alami satwa tersebut. Ketika perdagangan satwa liar tersebut terhenti maka kematian satwa akibat perdagangan satwa ini juga akan berhenti.

Kebanyakan perdagangan satwa liar di Pulau Sumatera terjadi secara tertutup. Namun di beberapa tempat seperti terjadi di Pasar Burung Bintang Medan, Sumatera Utara dan Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, perdagangan satwa liar yang dilindungi terjadi secara terbuka Di kedua pasar burung ini diperdagangkan berbagai jenis satwa dilindungi seperti kukang, ungko, simpai, lutung, elang, kakatua koki, siamang, beruang madu, dll. Satwa yang dijual tersebut juga diselundupkan ke Jakarta dengan pesawat dan ke Singapura dan Malaysia lewat Pelabuhan Laut Belawan dan Tanjung Balai.

Puluhan kukangDalam setengah tahun sedikitnya ada 30 ton trenggiling yang diperdagangkan di Sumatera. Pusat perdagangan trenggiling ini berada di Palembang, Sumatera Selatan. Sebagian besar trenggiling tersebut kemudian diselundupkan ke Malaysia. Di Palembang harga trenggiling dari penangkap hanya Rp. 100.000/kg sedangkan jika sudah sampai di Malaysia harganya mencapai sekirar Rp 2 juta/kg. Perdagangan illegal trenggiling tersebut terbukti dengan disitanya 8,3 ton trenggiling di Palembang pada tanggal 30 Juli 2008 oleh tim kepolosian.

Sumatera juga menjadi pemasok utama perdagangan primata di Pulau Jawa. Setiap tahunnya sedikitnya ada 15.000 ekor primata asal Sumatera yang dikirim ke pasar burung di Jakarta dan beberapa pasar burung lainnya yang ada di Jawa. Jenis primata tersebut adalah monyet ekor panjang, beruk, kukang, simpai, lutung, ungko dan siamang. Pemasok utama primata ini adalah daerah Lubuk Linggau dan Prabumulih di Sumatera Selatan.

Menurut Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Asep R Purnama, campaign officer ProFauna menyatakan, "departemen kehutanan dan aparat kepolisian perlu segera bertindak untuk melakukan operasi penertiban perdagangan satwa yang masih marak terjadi di Sumatera.

Penertiban tersebut harus diikuti proses hukum, bukan sekedar menyita satwanya saja". Proses hukum tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa.

Klik disini untuk melanjutkan »»
 

Translate your Word>>>

Our Organisation Logo

Our Organisation Logo
Lets make our planet better!!!

Our inspiration Organisation!!!

Our inspiration Organisation!!!
Stop kill animal!!

Free Mp3 down Load here!!!

Created By Faiz Faiz.com Gitu loh | Template by o-om.com Edited By Faiz